28 Oktober 2021
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah untuk melaksanakan Vaksinasi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Pelaksanaan Vaksinasi di lakukan di Kantor Wali Nagari Lubuk Bunta yang di dampingi oleh Bapak Camat Kecamatan Silaut, Bapak Wali Nagari Lubuk Bunta, Bapak Babinsa, Bapak Babin Kamtibmas dan Warga Masyarakat Nagari Lubuk Bunta.